DESA NGUJUNGREJO KECAMATAN TURI
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019
PENGUMUMAN
A. KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Keputusan BPD Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi Nomor : 141/05/Kep/413.302.11/2019 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Ngujungrejo, bahwa di Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh warga Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa.
Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Ngujungrejo adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Republik Indonesia ;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari calon kepala Desa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari calon kepala Desa;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, yang dibuktikan dengan fotokopi ijasah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari calon kepala Desa;
- terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dengan tidak terputus-putus, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW dan diketahui oleh kepala Desa disahkan oleh Camat;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan surat pernyataan bermaterai cukup dari calon kepala Desa;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari calon kepala Desa;
- berbadan sehat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Pemerintah ;
- tidak pernah menjabat sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
- berkelakuan baik, jujur, dan adil, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian;
- bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari calon kepala Desa;
- sanggup bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari calon kepala Desa;
- mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari PNS/TNI/Polri.
B. KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas , juga wajib :
- mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
- berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda II/a) dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Camat setempat, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
(2) Anggota Tentara Nasional Indonesia aktif yang mencalonkan sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut huruf A juga wajib :
- mendapatkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang;
- berpangkat serendah-rendahnya Sersan Dua dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Komandan Rayon Militer setempat, yang dibuktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
(3) Anggota POLRI aktif yang mencalonkan sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut huruf A juga wajib :
- mendapatkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang;
- berpangkat serendah-rendahnya Brigadir Dua dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Kepala Kepolisian Sektor, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Anggota Polri dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa.
(5) Penjabat Kepala Desa tidak dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa.
(6) Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatanya dan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa, harus mengajukan cuti kepada Bupati melalui Camat ;
(7) Anggota BPD yang mendaftar sebagai bakal calon , wajib mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa;
(8) Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa , wajib mengajukan permohonan cuti kepada Kepala Desa dengan tembusan Camat;
C. BERKAS ADMINISTRASI PERSAYARATAN
Bagi masyarakat Desa Ngujungrejo yang berminat untuk menjadi Calon Kepala Desa Ngujungrejo dengan mengajukan permohonan/Pendaftaran secara tertulis diatas materai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Ngujungrejo dengan dilampiri persyaratan administratif yakni :
- surat keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari Camat;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Camat;
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai cukup;
- fotokopi ijasah yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala Desa bermaterai cukup;
- surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari RT/RW dan diketahui oleh kepala Desa disahkan oleh Camat;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara bermaterai cukup;
- surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- surat keterangan berbadan sehat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala Desa dari RSUD Kabupaten Lamongan;
- surat pernyataan tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan bermaterai cukup;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resort Lamongan;
- surat pernyataan bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bermaterai cukup;
- surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan bermaterai cukup;
- surat keterangan bebas narkoba dari RSUD Kabupaten Lamongan;
- pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- surat izin dan/atau cuti dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon kepala Desa dari unsur PNS/TNI/Polri/kepala Desa/ perangkat Desa.
- surat Keterangan berpengalaman di bidang pemerintahan dilampiri Surat Keputusan Pengangkatan (bagi yang mempunyai)
Adapun format / formulir tersebut diatas bisa didapatkan di Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Balai Desa Ngujungrejo)
D. KETENTUAN LEGALISASI IJASAH/STTB
a) Ketentuan legalisir sebagai berrikut ;
- fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau
- fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada.
b) Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
c) Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
d) Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargan sama dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
e) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayan;
f) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayan;
g) Pengesahan fotokopi dokumen penyetaran atas ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan;
h) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahlianya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
i) Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah pertama atau sederajat, wajib menyertakan :
- Fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisasi;fotocopy ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau
- fotocopy ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
j) Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkuliah telah berganti nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru.
k) Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroperasi lagi, legalisasi dilakukan oleh Kordinator Perguruan Tinggi Swasta (di wilayah perguruan tinggi swasta berada).
E. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pengumuman dibuka mulai hari Jumat Tanggal 10 Mei 2019 dan ditutup Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019. (Sabtu dan Minggu Libur)
F. TEMPAT PENDAFTARAN :
Pendaftaran Calon Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa setiap hari pada hari dan tanggal tersebut di atas mulai pukul 07.00 WIB s.d 15.00 WIB bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan KepalaDesa yaitu di Balai Desa Ngujungrejo.
G. TEMPAT PENDAFTARAN :
Pendaftar calon Kepala Desa harus melengkapi persyaratan administrasi tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan disampaikan kepada Panitia Pemilihan paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.
H. PENUTUP :
Demikian pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.